Rabu, 20 Mei 2009

Mendiknas Canangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Provinsi Maluku

Ambon, Senin (18 Mei 2009) -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo pada Senin (18/05/2009) di Hall Olah Raga Karang Panjang, Kota Ambon, Provinsi Maluku mencanangkan program Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun di Provinsi Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku akan melaksanakan program ini mulai tahun ajaran 2009/2010. Diharapkan, program ini akan tuntas paripurna pada 2013.


Pencanangan program Wajar 12 Tahun ditandai dengan penekanan sirine dan penandatanganan naskah oleh Mendiknas dilanjutkan dengan penyerahan bantuan operasional sekolah (BOS) kepada tiga kepala sekolah. Peluncuran program ini ditandai juga dengan penerbitan seri perangko Wajib Belajar 12 Tahun.

Mendiknas mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Maluku untuk melaksanakan program Wajar 12 Tahun. Mendiknas mengatakan, investasi yang terbaik adalah investasi pada manusia itu sendiri. "Sebaik - baik investasi adalah investasi di bidang pendidikan. Hanya dengan itulah akan terjadi perubahan nasib masyarakat," katanya.

Hadir pada acara Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Depdiknas Didik Suhardi. Acara pencanangan juga dihadiri oleh tidak kurang 4.000 siswa SMA/SMK, para kepala dinas pendidikan, para kepala sekolah, bupati dan walikota, para ketua DPRD provinsi, kabupaten, dan kota se Maluku.

Mendiknas menyampaikan, mulai 2009 unit biaya BOS dinaikkan secara signifikan oleh pemerintah pusat dengan maksud supaya wajib belajar 9 tahun SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B bisa gratis. Mendiknas menggarisbawahi, yang dimaksud dengan gratis adalah bukan kemudian tidak ada lagi biaya yang ditanggung oleh peserta didik. "Gratis itu dari biaya operasional sekolah. Untuk pakaian, ikat pinggang, sepatu, dan makan pagi masih dibayar peserta didik. Jadi jangan salah interpretasi, gratis itu bukan berarti gratis segalanya," katanya.

Dengan diperluasnya pengertian wajib belajar dari sembilan menjadi 12 tahun, Mendiknas meminta kepada jajaran pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk memberikan batasan yang lebih jelas lagi apa yang dimaksud dengan gratis itu. "Saya mohon di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan daerah. Kemudian, yang lebih teknis bisa diatur dalam peraturan gubernur, bupati, atau walikota. Hal ini dilakukan supaya yang dimaksud dengan bebas pungutan jelas batasannya, sekaligus saya mohon ada pengaturan mengenai sangsinya," katanya.

Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, pengertian gratis bukan berarti menghalang - halangi kepala sekolah untuk menerima sumbangan sukarela dari masyarakat. Kepala sekolah, kata Mendiknas, dituntut piawai dalam menggalang sumbangan dari masyarakat. Bukan saja hanya dari orang tua murid, tetapi, Mendiknas mencontohkan, dari masyarakat luas seperti perusahaan milik negara, perusahaan milik daerah, dan perusahaan - perusahaan swasta. "Kunci sekolah menjadi bermutu adalah kalau sekolahnya makmur, tetapi tanpa melakukan pungutan. Kepala sekolah yang baik adalah yang mampu secara persuasif dan simpatik menggalang dana dan berhasil," katanya.

Menurut Mendiknas, pungutan berbeda dengan sumbangan sukarela. Pungutan, kata Mendiknas, besarnya ditentukan oleh kepala sekolah dan komite. Adapun saat pembayarannya terkonsentrasi di bulan - bulan tertentu saja. "Biasanya di bulan Agustus. Namun, kalau sumbangan, akan dibayar oleh orang tua atau masyarakat kapan saja. Sumbangan sangat dianjurkan," katanya.

Karel mengatakan, salah satu strategi pelaksanaan program Wajar 12 Tahun ini ditempuh dengan memberikan BOS bagi siswa SMA/MA/SMK baik negeri maupun swasta se Provinsi Maluku yang besarnya diatur sesuai dengan ketentuan yang diberikan melalui APBD Provinsi Maluku.

Pertama, Karel merinci, BOS SMA dengan sasaran 52.820 siswa dengan subsidi sebanyak Rp.475.000,00 per tahun per siswa. Kedua, BOS MA dengan sasaran 4.856 siswa dengan subsidi sebanyak Rp.475.000,00 per tahun per siswa. Ketiga, BOS SMK dengan sasaran 12.998 siswa dengan subsidi sebanyak Rp.600.000,00 per tahun per siswa.

Karel menyebutkan, komponen gratis dari dana BOS adalah untuk pendaftaran siswa baru, pengadaan buku teks meliputi bahan ajaran dan lembar kerja siswa, pembelian bahan - bahan habis pakai untuk keperluan administrasi sekolah, pembiayaan kegiatan kesiswaan, pengadaan alat peraga dan bahan praktikum laboratorium, pembiayaan ujian sekolah dan ulangan, dan pembiayaan kesejahteraan dan pengembangan profesi guru.***


Sumber: Pers Depdiknas

0 komentar:

Copyrite by : smk2hkbp seminarium Sipoholon