1. Ujian Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional nomor 78 tahun 2008, bertujuan : menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (pasal 2 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008) dimana hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan.
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan (pasal 3 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008)
Pelaksanaan ujian nasional pada SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara ujian nasional sesuai keputusan ketua penyelenggara ujian nasional dan UASBN provinsi Sumatera Utara nomor : 423.7/315/PPUN - SU / 2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang penetapan sekolah penyelenggara ujian pada pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009 provinsi sumatera utara. guna kelancaran pelaksanaan UN telah dituangkan pedoman pelaksanaannya pada keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor :1513/BSNP/XII/2008 tentang prosedur operasi standar (POS) ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009. hal pelaksanaanya telah dilaksanakan seoptimal mungkin, dan pelaksanaan ujian nasional di SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon berjalan dengan BAIK dan kelulusan 100%.
2. Perolehan nilai ujian nasional
    
    
a. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan.
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan (pasal 3 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008)
Pelaksanaan ujian nasional pada SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara ujian nasional sesuai keputusan ketua penyelenggara ujian nasional dan UASBN provinsi Sumatera Utara nomor : 423.7/315/PPUN - SU / 2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang penetapan sekolah penyelenggara ujian pada pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009 provinsi sumatera utara. guna kelancaran pelaksanaan UN telah dituangkan pedoman pelaksanaannya pada keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor :1513/BSNP/XII/2008 tentang prosedur operasi standar (POS) ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009. hal pelaksanaanya telah dilaksanakan seoptimal mungkin, dan pelaksanaan ujian nasional di SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon berjalan dengan BAIK dan kelulusan 100%.
2. Perolehan nilai ujian nasional
|     No  |        Mata Pelajaran  |        TT  |        TR  |        RT  |   
|     1  |        Bahasa Indonesia  |        5.40  |        4.00  |        4.54  |   
|     2  |        Bahasa Inggris  |        8.00  |        5.80  |        7.05  |   
|     3  |        Matematika  |        8.25  |        6.25  |        7.18  |   
|     4  |        Produktif Akuntansi  |        9.21  |        8.50  |        8.70  |   
0 komentar:
Posting Komentar