1. Ujian Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional nomor 78 tahun 2008, bertujuan : menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (pasal 2 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008) dimana hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan.
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan (pasal 3 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008)
Pelaksanaan ujian nasional pada SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara ujian nasional sesuai keputusan ketua penyelenggara ujian nasional dan UASBN provinsi Sumatera Utara nomor : 423.7/315/PPUN - SU / 2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang penetapan sekolah penyelenggara ujian pada pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009 provinsi sumatera utara. guna kelancaran pelaksanaan UN telah dituangkan pedoman pelaksanaannya pada keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor :1513/BSNP/XII/2008 tentang prosedur operasi standar (POS) ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009. hal pelaksanaanya telah dilaksanakan seoptimal mungkin, dan pelaksanaan ujian nasional di SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon berjalan dengan BAIK dan kelulusan 100%.
2. Perolehan nilai ujian nasional
a. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan.
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan (pasal 3 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008)
Pelaksanaan ujian nasional pada SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara ujian nasional sesuai keputusan ketua penyelenggara ujian nasional dan UASBN provinsi Sumatera Utara nomor : 423.7/315/PPUN - SU / 2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang penetapan sekolah penyelenggara ujian pada pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009 provinsi sumatera utara. guna kelancaran pelaksanaan UN telah dituangkan pedoman pelaksanaannya pada keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor :1513/BSNP/XII/2008 tentang prosedur operasi standar (POS) ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009. hal pelaksanaanya telah dilaksanakan seoptimal mungkin, dan pelaksanaan ujian nasional di SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon berjalan dengan BAIK dan kelulusan 100%.
2. Perolehan nilai ujian nasional
No | Mata Pelajaran | TT | TR | RT |
1 | Bahasa Indonesia | 5.40 | 4.00 | 4.54 |
2 | Bahasa Inggris | 8.00 | 5.80 | 7.05 |
3 | Matematika | 8.25 | 6.25 | 7.18 |
4 | Produktif Akuntansi | 9.21 | 8.50 | 8.70 |
0 komentar:
Posting Komentar