Kamis, 25 Juni 2009

Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008 / 2009

1. Ujian Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional nomor 78 tahun 2008, bertujuan : menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (pasal 2 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008) dimana hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan.
b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan
d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan (pasal 3 keputusan menteri pendidikan nasional nomor 78 tahun 2008)
Pelaksanaan ujian nasional pada SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan sebagai sekolah penyelenggara ujian nasional sesuai keputusan ketua penyelenggara ujian nasional dan UASBN provinsi Sumatera Utara nomor : 423.7/315/PPUN - SU / 2009 tanggal 27 Pebruari 2009 tentang penetapan sekolah penyelenggara ujian pada pelaksanaan ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009 provinsi sumatera utara. guna kelancaran pelaksanaan UN telah dituangkan pedoman pelaksanaannya pada keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor :1513/BSNP/XII/2008 tentang prosedur operasi standar (POS) ujian nasional tahun pelajaran 2008/2009. hal pelaksanaanya telah dilaksanakan seoptimal mungkin, dan pelaksanaan ujian nasional di SMK Swt. 2 HKBP Sipoholon berjalan dengan BAIK dan kelulusan 100%.
2. Perolehan nilai ujian nasional

No

Mata Pelajaran

TT

TR

RT

1

Bahasa Indonesia

5.40

4.00

4.54

2

Bahasa Inggris

8.00

5.80

7.05

3

Matematika

8.25

6.25

7.18

4

Produktif Akuntansi

9.21

8.50

8.70

SMK Bisa



Baca Selengkapnya...
Copyrite by : smk2hkbp seminarium Sipoholon